Injak Foto Jokowi, Remaja Medan Ditangkap karena Tuduhan Menghina

Selasa, 22 Agustus 2017 | 05:01 WIB
Injak Foto Jokowi, Remaja Medan Ditangkap karena Tuduhan Menghina
Presiden Joko Widodo bersepeda dari Istana Merdeka ke Lapangan Park & Ride, Jalan MH Thamrin No 10, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2017). [Biro Pers Istana Kepresidenan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFB (18) yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang dan menyebarluaskan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan MFB menggunakan nama Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung dalam media sosialnya ketika melakukan penghinaan dan ujaran kebencian itu.

Dalam media sosialnya, tersangka menuliskan kalimat akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-72 dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo. Selain itu, MFB juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan menantang institusi penegak hukum tersebut untuk menangkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menangkap MFB pada Jumat (18/8) di rumahnya di Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga: Kematian Siswi Pintar SMAN 1, Warga Doakan Penghinanya Dibalas

"Dia ditangkap atas dugaan menghina lambang negara, Presiden RI, dan institusi Polri," kata Kapolda.

Dalam akun media sosialnya, tersangka mengaku sebagai mekanik sebuah bengkel otomotif di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan mengaku bertempat tinggal di kota itu. Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka membuat akun media sosial tersebut dengan mengambil jaringan internet milik tetanggan ya secara ilegal.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit laptop yang diduga digunakan tersangka untuk mengedit foto Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah flashdisk dengan kapasitas 16 GB yang berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit.

Karena itu, kata Kapolda, tersangka dikenakan dugaan pelamggaran Pasal 46 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Penghina Presiden Jokowi Ini Dihukum 15 Bulan Bui

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan tersangka menyebarluaskan ujaran kebencian karena merasa tidak puaa atas kinerja pemerintah dan kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI