Suara.com - Seorang pemuda berinisial S berusia 17 tahun mencuri sepeda motor milik Julianto yang merupakan anggota kepolisian Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.
"Pelaku berasal dari Tekalong, Kecamatan Mentebah dan masih tergolong dibawah umur," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi ketika ditemui di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Senin (21/8/2017).
Menurut Imam, pelaku mencuri sepeda motor RX King KB 1221 FC di kediaman Julianto pada malam hari.
Kemudian pada malam minggu, petugas yang melakukan patroli melihat sepeda motor tersebut jalan depan Gereja Katolik Hati Maria Tak Bernoda Putussibau.
Baca Juga: 'Gila', Penghentian Kasus Pencurian TransJ Tunggu Laporan Resmi
"Jadi pelaku ditangkap saat anggota kami melakukan patroli, untuk kasus itu masih kami kembangkan karena pelaku tidak sendiri," jelas Imam.
Menurutnya, meskipun pelaku tersebut masih tergolong dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan dan saat ini pelaku masih ditahan di Polres Kapuas Hulu.
"Pelaku berinisial S itu dijerat dengan pasal pencurian pemberatan dengan ancaman penjara 7-8 tahun," ungkap Imam. [Antara]