KPK Sebut Nilai Suap di PN Jakarta Selatan Rp300 Juta

Senin, 21 Agustus 2017 | 23:03 WIB
KPK Sebut Nilai Suap di PN Jakarta Selatan Rp300 Juta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut ada uang Rp300 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

"Iya (Uang diduga suap dalam OTT panitera pengganti PN Jakarta Selatan sebesar Rp 300 juta)," ujar Basaria saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/8/2017).

Uang tersebut diduga diterima oleh panitera pengganti yang berinisial T dari dua pengacara yang ikut ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan.

Total dalam operasi tangkap tangan KPK sebanyak empat orang. Mereka adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua advokat dan seorang office boy PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Office Boy Juga Diamankan KPK dalam OTT di PN Jaksel

Basaria menuturkan penangkapan terhadap empat orang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara yang tengah disidangkan di PN Jaksel.

"Terdapat indikasi transaksi suap terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di PN Jaksel. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan berikutnya," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan sumber uang dalam OTT.

"Terlalu dini saya kira kalau bicara itu sekarang. Kami konfirmasi dahulu peristiwanya, pihak-pihak yang diamankan, dan tim sekarang sedang melakukan pemeriksaan intensif," kata Febri.

Febri menambahkan pihaknya juga belum bisa menjelaskan identitas empat orang yang ditangkap dalam hasil OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Sosok Panitera PN Jaksel yang Kena OTT KPK

"Belum bisa kita sampaikan saat ini. Perlu dilakukan pemeriksaan lebih dahulu. Karena itulah KPK minta waktu juga sekitar paling lama sekitar 24 jam setelah OTT ini dilakukan, sebelum kami umumkan secara lebih rinci apa informasi yang bisa disampaikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI