Bamsat Dorong Pansus Angket Pakai Pengadilan soal Rekaman Miryam

Selasa, 22 Agustus 2017 | 00:39 WIB
Bamsat Dorong Pansus Angket Pakai Pengadilan soal Rekaman Miryam
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Pansus Angket KPK bisa meminta kepada pengadilan untuk meminta rekaman secara utuh rekaman terkait pemeriksaan tersangka pemberian keterangan tidak benar kasus e-KTP Miryam S Haryani.

"Pansus harus meminta (rekaman Miryam) karena kewenangan penyitaan ada di Pansus maka Pansus akan menggunakan kewenangannya meminta kepada para pengadilan untuk meminta rekaman secara utuh," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Bambang mengatakan secara undang-undang Pansus diperkenankan untuk mendesak meminta rekaman itu. Hal itu berbeda kalau Komisi III yang meminta rekaman tersebut.

"Kalau dikomisi itu KPK bisa menolak, tapi kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan," kata Politikus Partai Golkar ini.

Baca Juga: Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK

Di samping itu, Bambang juga mengusulkan agar pansus meminta Polri untuk memeriksa rekaman tersebut di Laboratorium Forensik soal keaslian dan keutuhan rekaman pemeriksaan Miryam.

"Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan dengan benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK.

Miryam mengaku diintimidasi oleh sejumlah politikus. Di antaranya Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Politkus Gerindra Desmon J Mahesa, Politikus Hanura Syarifuddin Sudding, Politikus Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, serta Politiku PPP Hazrul Azwar.

"Ternyata sebulan lalu Bu Miryam diberitahu beberapa anggota DPR Komisi III akan dipanggil KPK," kata Novel dalam rekaman yang diputarkan itu.‎‎

Baca Juga: Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI