Suara.com - Mantan hakim Pengadilan Jakarta Pusat Syarifuddin Umar mengatakan lembaga Indonesia Corruption Watch memiliki pengaruh besar untuk menentukan nasib hakim.
"Memang yang bisa dipilih menjadi hakim tipikor, hakim yang lulus seleksi ICW, bukan formalnya di DPR diuji (atau lembaga resmi lainnya)," kata Umar saat rapat dengar pendapat umum bersama panitia khusus angket KPK di DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Umar menyebut dirinya sebagai hakim paripurna dan berpengalaman, mulai dari penanganan kasus HAM, kasus anak, tindak pidana korupsi, niaga, dan juga bertindak sebagai mediator.
Tetapi, kemudian KPK menangkap Umar dengan tuduhan pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.
"Bahwa ICW punya peranan soal itu. Saya ini hakim tipikor pertama tapi karena pernah membebaskan orang waktu saya di Makassar. Saya mengatakan ke Abraham (Ketua KPK) bahwa terjadi kebodohan bukan 69 perkara yang saya bebaskan, orang terdakwanya satu yang saya bebaskan," kata dia.
"Kalau Abraham dan ICW ngomong semua terdakwa harus dihukum, dan KPK tidak boleh dikriminalisasi," kata Umar.
Mahkamah Agung kemudian memberhentikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.