Polisi: Berkas Kasus Pornografi Firza Sudah Capai 80 Persen

Senin, 21 Agustus 2017 | 20:16 WIB
Polisi: Berkas Kasus Pornografi Firza Sudah Capai 80 Persen
Firza Husein [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan pelengkapan berkas tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein sudah mencapai 80 persen.

"Kalau sudah pernah tahap satu pemberkasan sudah 80 persen.  20 persennya tinggal kelengkapan-kelengkapan materil yang perlu ditambahkan saja," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).

Polisi masih melengkapi berkar perkara Firza setelah dikembali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinyatakan belum lengkap.

"Jaksa telah mengeluarkan P19 pastinya p19 itu harus direspon ya oleh teman-teman penyidik sebagai bentuk penambahan kelengkapan dari berkas perkara yang kami sampaikan," kata dia.

Namun, Adi belum bisa memastikan apakah alasan pemeriksaan Habib Rizieq Shibab di Arab Saudi pads 27 Juli 2017 lalu guna melengkapi berkas Firza. Dia beralasan, belum memeriksa secara rinci keterangan Rizieq yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan.

"Saya belum lihat secara detail apakah ada kaitannya P19 itu dengan keterangan habib yang kemarin ditanyakan," kata dia

Selain Firza, polisi juga telah menetapkan Rizieq  sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI