Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten

Senin, 21 Agustus 2017 | 19:56 WIB
Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten
Terdakwa Patrialis Akbar [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam nota pembelaan pribadi, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beberkan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh KPK dalam penangkapan dirinya dengan cara operasi tangkap tangan pada tanggal 25 Januari 2017. Pledoi itu dibacakan Patrialis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Menurut Patrilias selain OTT yang telah dilakukan penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, KPK juga melakukan sejumlah inkonsistensi atas tuduhan terhadap dirinya yang ternyata tidak dapat dibuktikan.

Patrialis mengatakan saat konferensi pers KPK, dijelaskan bahwa dia kena OTT dengan dugaan menerima hadiah sebesar 20.000 dollar AS dan janji  200.000 dollar Singapura.

"Seharusnya kalau OTT, tentu barang buktinya bukan diduga lagi, akan tetapi harus ada wujudnya. Dan sampai detik ini KPK tidak bisa membuktikan wujud dari barang bukti yang dituduhkannya tersebut," kata Patrilis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8/ 2017).

Dalam konfrensi pers ketika itu, kata dia, dijelaskan pula oleh pimpinan KPK yakni Basaria Pandjaitan bahwa OTT kepada dirinya, dilakukan KPK setelah mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Namun, pada kenyataannya, saat setelah keluar tuntutan jaksa KPK  kepada Basuki Hariman, ia baru mengetahui bahwa kasus dirinya ini adalah merupakan pengembangan kasus dari kasus Basuki Hariman yang lainnya. Basuki merupakan terdakwa sebagai pemberi suap kepada dirinya.

"Karena itu, tampak inkonsistensi KPK dalam alasan KPK melakukan OTT kepada saya," ujar Patrialis.

Pada saat penyidikan, kata Patrialis, penyidik KPK sempat menyampaikan kepada bahwa dia sudah lama mengikuti.

"Anehnya saat mereka menangkap saya dengan OTT, mereka tidak memperoleh barang bukti apa pun dari tangan saya dan justru nekat menangkap saya tanpa barang bukti," tutur Patrialis.

"Seharusnya KPK melakukan tindakan preventif bukan dengan berbulan-bulan mengikuti dirinya dan akhirnya menangkap secara paksa dan melawan hukum," Patrialis menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI