Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan jika Habib Rizieq Shihab berkeinginan untuk mengajukan surat agar polisi menghentikan sejumlah kasus termasuk dugaan pornografi yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Nggak apa-apa diajukan saja nanti kita kembali kepad hukum acara yang ada apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau dilaksanakan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
Adi menerangkan, bisa saja polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk menyetop kasus Rizieq apabila syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi saat dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Seenaknya Stop Penyidikan Kasus Rizieq
"Tapi juga sebaliknya apabila syarat formil dan materilnya lengkap tentu penyidik beranggapan pengajuan SP3 itu nggak bisa ditindak lanjuti," kata dia.
Namun, Adi menyampaikan kasus ini sangat kecil kemungkinan untuk dihentikan. Sebab, kata Adi, apabila pemberkasan kasus ini sudah dinyataka lengkap, maka permohonan penghentian penyidikan bakal ditolak.
"Kami terima tapi nanti permohonan itu apakah bisa kita penuhi atau tidak tergantung dr hasil analisa temen-temen penyidik. Kalau temen-temen penyidik mengatakan pemberkasannya lengkap, ya mungkin surat permohonan kita akan tolak. Apalagi kasus ini kan sudah dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan," katanya.
Dia pun menyampaikan penyidik masih menunggu terkait pengajuan surat secara resmi melalui tim kuasa hukum untuk meminta agar kasus Rizieq segera dihentikan.
"Kami terima permohonannya, tapi sejauh ini kami belum terima tapi kami masih menunggu," kata Adi.
Baca Juga: Polda Metro Belum Puas Periksa Habib Rizieq di Arab