Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna belum tahu pasti kasus yang menjerat panitera berinisial T sehingga diamankan KPK, siang tadi. Mereka diamankan diduga karena kasus perdata yang tengah ditangani pengadilan.
"Sampai saat ini kami belum tahu apa masalahnya yang bersangkutan itu dijemput oleh KPK begitu," kata Made di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Menurutnya saat ini masih menunggu pernyataaan resmi KPK perihal penangkapan T bersama seorang pegawai honorer.
"Kami sekarang sikapnya menunggu saja apa yang sebetulnya terjadi sehingga dia diamankan," kata Made.
Dia menerangkan pekerjaan rutin T selama berdinas di PN Jakarta Selatan sebagai pembantu hakim yang menyiapkan semua berkas kasus perdata dan pidana yang disidangkan.
"Sebagai panitera pengganti ya memang dia menangani berbagai macam kasus. Artinya pembantu hakim untuk menyiapkan berkas-berkas hakim baik itu sidang perdata maupun pidana," katanya
Namun, dia mengaku belum tahu persidangan kasus apa yang berkaitan dengan penangkapan T yang diduga jadi dasar KPK menangkapnya.
"Tapi kami tidak tahu secara spesifik secara khusus kasus apa yang sedang ditangani sampai dia terjadi penangkapan ini," kata dia.
Selain melakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK juga turut menyegel mobil Honda HR-V berplat polisi B 160 TMZ milik T.