Suara.com - Panitera pengganti berinisial T dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017). T ditangkap usai salat Dzuhur. Penangkapan dilakukan oleh delapan satuan petugas KPK.
"Kan habis sidang nih kita. Terus tiba-tiba ada sekitar 8 orang masuk," kata saksi yang merupakan rekan kerja T.
Wanita yang turut menyaksikan proses penggeledahan itu menyampaikan pada saat penangkapan, T tidak sedang menangani kasus yang disidangkan di pengadilan.
"Nggak (setelah sidang). Habis salat," kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna juga mengatakan saat ditangkap, T tidak sedang menangani persidangan.
"Yang jelas (T) tidak sedang bekerja sidang sebagai panitera pengganti," kata dia.
Made menjelaskan penyidik KPK menyegel lemari kerja dan beberapa berkas di meja milik T.
Made juga menjelaskan mobil Honda HR-V berplat polisi B 160 TMZ yang disegel merupakan milik T.
"Mobil itu yang biasa dipakai yang bersangkutan ke kantor," kata Made.
Selain T, penyidik antirasuah juga meringkus sejumlah orang.
Setelah dilakukan penggeledahan dan penyegelan, mereka dibawa penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kini dibawa ke KPK. Mereka diamankan diduga karena terkait dengan aliran dana penanganan kasus perdata yang tengah ditangani pengadilan.
"Kami konfirmasi, benar tadi setelah pukul 12 siang, ada OTT di PN Jakarta Selatan, tim diturunkan ke lapangan mengamankan sejumlah orang dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi diperiksa, ada empat orang diamankan. Ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji. Terjadi penanganan perkara kasus perdata disana," ujar Febri.
Keempat orang tersebut berprofesi sebagai pengacara dan panitera.
"Untuk nama inisial belum bisa disebutkan ada unsur panitera dan pengacara, kami pemeriksaan dulu, peran masing-masing diamankan, setelah 1x24 jam, tersangka atau saksi, berikutnya diinformasikan," kata dia.
Terkait barang bukti yang disita, Febri mengatakan KPK akan memberikan keterangan pers setelah 1x24 jam.
"Saya belum dapat informasi rincinya, pemberian uang bisa dilakukan banyak cara, ada dengan cara cash, langsung atau perbankan dan yang lain," tutur Febri.
Tetapi, KPK telah menyegel sebuah mobil di pengadilan.
"Barang yang kami segel itu pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang diperlukan nantinya, penyidikan dilakukan, tindakan lain," kata dia.