Suara.com - Panitera pengganti berinisial T dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017). T ditangkap usai salat Dzuhur. Penangkapan dilakukan oleh delapan satuan petugas KPK.
"Kan habis sidang nih kita. Terus tiba-tiba ada sekitar 8 orang masuk," kata saksi yang merupakan rekan kerja T.
Wanita yang turut menyaksikan proses penggeledahan itu menyampaikan pada saat penangkapan, T tidak sedang menangani kasus yang disidangkan di pengadilan.
"Nggak (setelah sidang). Habis salat," kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna juga mengatakan saat ditangkap, T tidak sedang menangani persidangan.
"Yang jelas (T) tidak sedang bekerja sidang sebagai panitera pengganti," kata dia.
Made menjelaskan penyidik KPK menyegel lemari kerja dan beberapa berkas di meja milik T.
Made juga menjelaskan mobil Honda HR-V berplat polisi B 160 TMZ yang disegel merupakan milik T.
"Mobil itu yang biasa dipakai yang bersangkutan ke kantor," kata Made.
Selain T, penyidik antirasuah juga meringkus sejumlah orang.