Sebuah mobil Honda HR-V berplat polisi B 160 TMZ yang terparkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyegelan dilakukan saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti berinsial T, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mobil yang disegel penyidik KPK itu berada persis tengah puluhan mobil lain yang terparkir di luar halaman PN Jaksel. Belum diketahui pemilik dari mobil tersebut. Namun diduga mobil berwarna hitam itu adalah milik T, lantaran sangat identik dengan pegawai pengadilan tersebut.
Penangkapan T dilakukan kabarnya saat dirinya berada di ruang kerjanya yang terletak di belakang gedung PN Jaksel. Penangkapan dilakukan oleh penyidik KPK sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: KPK Tangkap Panitera PN Jaksel, Segel Mobil Honda HR-V
Seorang wanita yang merupakan rekan T juya mengaku jika penyidik KPK juga menyegel barang-barag milik T saat menggeledah ruang kerjanya.
"Ya barangnya, tempat kerjanya, meja sama lemari. Saya aja kaget, tadi ujuk-ujuk masuk," kata wanita yang enggan menjelaskan identitasnya.
Selain T, penyidik antirasuah juga meringkus seorang pegawai honorer. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyegelan, keduanya dibawa penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
Hingga kini, belum diketahui kasus apa yang berhubungan dengan penangkapan kedua orang di PN Jaksel tersebut.
Baca Juga: Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK