Miryam pun membantah pernah dikumpulkan dalam ruangan oleh Setya Novanto.
"Dikumpulkan di ruangan apa itu tidak benar karena tidak pernah terjadi," ungkap Miryam.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto. Alasan dia, saat pemeriksaan penyidikan dia telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK, yang dibantah oleh para penyidik.
Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.
Pada 30 Maret 2017 jaksa menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama ketiga penyidik yang meliputi Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiganya menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi. Mereka juga menerangkan bahwa dalam empat kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.
Namun Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa menandatangani BAP sehingga tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.