Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, membantah keterangan pengacara Elza Syarief yang menjadi saksi dalam persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Dalam keterangannya, Elza mengatakan bahwa Miryam pernah cerita kepada dirinya bahwa politikus Partai Hanura merasa tertekan oleh sejumlah anggota DPR lantaran kesaksiannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Miryam, ia tidak pernah bercerita kepada Elza bahwa dirinya ditekan sejumlah anggota DPR.
"Tidak benar saya ditekan oleh teman-teman saya di DPR karena saya tidak pernah bercerita tentang itu, itu tidak benar," kata Miryam saat dikonfrontir dengan Elza.
Miryam juga membantah pernah cerita kepada Elza bahwa dirinya pernah ditekan oleh anggota Komisi III DPR Akbar Faisal dan mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz.
"Tidak benar bahwa ada, misalnya tadi bu Elza mengatakan (ada tekanan dari) Akbar Faizal, Djamal Aziz, itu tidak benar. Itu saya tidak pernah cerita di ruangan Ibu Elza," ujar Miryam.
Miryam juga membantah pernah bercerita kepada Elza, tentang pertemuan bersama sejumlah anggota DPR untuk membicarakan kasus e-KTP.
"Ibu Elza mengatakan saya dikumpulkan di suatu apa itu juga tidak benar," kata Miryam.