Kementerian Luar Negeri menerangkan pihaknya mendapat informasi bahwa saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sudah mengganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia menjadi warga negara Amerika Serikat sejak 2014.
Hal ini menyusul telah telah diinformasikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Washington DC tentang status kewarganegaran Johannes.
"Kita sudah mendapatkan konfirmasi dari otoritas pemerintah Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat yang menjadi warga negara pada tahun 2014 Oktober," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Tak hanya itu, ia menuturkan hasil investigas kantor Coroner Los Angeles telah menetapkan bahwa Johannes meninggal dikarenakan bunuh diri. Hal ini terdapat bekas tembakan di bagian kepala.
Baca Juga: Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem
"Kita juga sudah mendapatkan coroner office Los Angeles yang mengatakan bahwa yang bersangkutan meningggal karena tembakan di kepalanya. Yang menurut laporan dilakukan sendiri," kata dia
Maka dari itu, pemerintah dan kepolisian Indonesia tidak bisa memiliki kewenangan untuk menyelidiki kematian Johannes, yang bukan lagi warga negara Indonesia
"Dari Kemenlu ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya kepada WNI. Karena yang bersangkutan bukan WNI, jadi kita tidak lebih dari apa yang ada di publik, karena sudah dikonfirmasi oleh pemerintah Amerika dia adalah warga negara Amerika Serikat. Sudah tidak (berwenang) karena dia (Johannes) dia bukan WNI," tandasnya.
Marliem diduga bunuh diri memakai pistol di kediamannya, Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (108) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
Marliem disebut-sebut sebagai sosok yang memunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga: Begini Wujud Cinta Sanksi e-KTP Johannes Marliem ke Orangutan
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Namun, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.