Suara.com - Pengacara Elza Syarief mengungkapkan terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, pernah menceritakan pertemuan Miryam dengan sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Dalam pertemuan, Miryam merasa diadili oleh para koleganya di DPR lantaran dianggap berkhianat saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Kolega Miryam di DPR mengetahui materi penyidikan serta keterangan Miryam kepada penyidik KPK lantaran berita acara pemeriksaan bocor ke media.
Hal itu diakui Elza setelah jaksa dari KPK Kresno Anto Wibowo membaca berita acara pemeriksaan Miryam saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Pernah dikumpulkan oleh Setya Novanto. Miryam merasa diadili pada pertemuan tersebut dan disebut pengkhianat. Di situ ada Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Aziz. Disebut bahwa bisa dapat pengetahuan dari KPK," kata Kresno saat membacakan BAP Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Ketika itu Miryam tidak menjelaskan siapa yang menjadi inisiator pertemuan itu. Dia juga tidak menjelaskan soal tekanan terhadap Miryam pada saat pertemuan berlangsung.
"Itu sebagian benar. Sebagian, ada yang lupa. Memang ada cerita itu benar. Soal pengumpulan itu saya ragu-ragu," ujar Elza.
Setelah jaksa menanyakan kembali perihal cerita tentang tekanan anggota Komisi III kepada Miryam, Elza mengatakan dua anggota DPR, termasuk kolega Miryam di Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, sempat marah kepada Miryam.
"Cerita itu ada kan?" tanya Jaksa.
"Ada. Tapi saya nggak ingat. Yang marah ke Miryam seingat saya Akbar Faisal dan Jamal Aziz," jawab Elza.