Suara.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu kasus korupsi proyek KTP-el, Miryam S Haryani, diklaim kecewa berat dan menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan berkas berita acara pemeriksaannya (BAP) ke publik.
Hal tersebut diungkapkan pengacara kondang Elza Syarief dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan itu, Elza menjelaskan isi pembicaraan dirinya dengan Miryam yang terjadi pada Maret 2017.
"Bu Yani (Miryam) waktu itu mengatakan dia kecewa dengan KPK. Yani merasa seolah BAP-nya bocor, dia kecewa banget. Banyak juga mencantumkan dakwaan itu di media, padahal kan belum diucapkan," kata Elza.
Baca Juga: DPR: Tarik Kontingen Indonesia dari SEA Games Malaysia
Kepada Elza, Miryam juga sempat menunjukkan berkas BAP dirinya. Dalam BAP tersebut, Miryam mengakui soal adanya penerimaan dan pembagian uang kepada anggota DPR.
Sebab itu, Miryam kecewa kepada KPK atas kebocoran BAP dirinya. Bahkan, ia juga merasa diadili oleh teman-temannya di DPR karena BAP tersebut bocor ke publik.
"Waktu datang kondisinya sedih, ada air matanya. Yang jelas dia komplain bahwa kenapa BAP bisa bocor, dia tidak nyaman dan merasa terisolasi. Seolah-olah semua orang merasa menghukum dia," kata Elza.