Siang ini, pengurus Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materi Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang digugat yakni ketentuan verifikasi partai.
Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai ketentuan tersebut mengandung diskriminasi karena verifikasi hanya dikhususkan untuk partai baru.
Grace menilai pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut semua partai wajib dilakukan verifikasi sebagai syarat peserta pemilu.
"Jadi terkait dengan verifikasi, sesuai dengan putusan MK tahun 2012, seharusnya semua partai diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu. Dan dasar logikanya jelas," kata dia.
"Ada perpindahan demografi penduduk misalnya. Yang terbaru dibandingkan pemilu yang lalu kita nambah satu provinsi dari 33 jadi 34. Kabupaten bertambah jadi 19," Grace menambahkan.
Seharusnya, kata dia, seluruh partai yang akan mengikuti pemilu wajib diverifikasi ulang oleh KPU, apalagi setiap lima tahun sekali kepengurusan partai bisa saja berubah.
"Kalau kita bicara dinamika internal parpol, ini ada partai-partai yang memiliki problem di dalam. Pilkada 2016 sampai ada yang ditunda karena ada problem internal partai. Menurut kami ini tentu harus diverifikasi agar kemudian parpol peserta pemilu yang betul siap," kata Grace.
Lebih jauh, Grace mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pimpinan partai politik baru, yang juga melakukan uji materi terkait pasal tersebut. Namun demikian, gugatan uji materi akan diajukan oleh tiap partai.
"Tapi kami jalan sendiri karena perspektifnya beda. Ada (partai) yang nggak ingin verifikasi sama sekali, kalau itu kan nggak sejalan dengan logika yang kami bangun. Kami ajukan sendiri, tapi komunikasi kita jalin pada partai baru itu," katanya.
Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai ketentuan tersebut mengandung diskriminasi karena verifikasi hanya dikhususkan untuk partai baru.
Grace menilai pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut semua partai wajib dilakukan verifikasi sebagai syarat peserta pemilu.
"Jadi terkait dengan verifikasi, sesuai dengan putusan MK tahun 2012, seharusnya semua partai diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu. Dan dasar logikanya jelas," kata dia.
"Ada perpindahan demografi penduduk misalnya. Yang terbaru dibandingkan pemilu yang lalu kita nambah satu provinsi dari 33 jadi 34. Kabupaten bertambah jadi 19," Grace menambahkan.
Seharusnya, kata dia, seluruh partai yang akan mengikuti pemilu wajib diverifikasi ulang oleh KPU, apalagi setiap lima tahun sekali kepengurusan partai bisa saja berubah.
"Kalau kita bicara dinamika internal parpol, ini ada partai-partai yang memiliki problem di dalam. Pilkada 2016 sampai ada yang ditunda karena ada problem internal partai. Menurut kami ini tentu harus diverifikasi agar kemudian parpol peserta pemilu yang betul siap," kata Grace.
Lebih jauh, Grace mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pimpinan partai politik baru, yang juga melakukan uji materi terkait pasal tersebut. Namun demikian, gugatan uji materi akan diajukan oleh tiap partai.
"Tapi kami jalan sendiri karena perspektifnya beda. Ada (partai) yang nggak ingin verifikasi sama sekali, kalau itu kan nggak sejalan dengan logika yang kami bangun. Kami ajukan sendiri, tapi komunikasi kita jalin pada partai baru itu," katanya.