Polisi Tak Bisa Seenaknya Stop Penyidikan Kasus Rizieq

Senin, 21 Agustus 2017 | 11:39 WIB
Polisi Tak Bisa Seenaknya Stop Penyidikan Kasus Rizieq
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi tidak bisa begitu saja menghentikan kasus pornografi yang menjeret tersangka Habib Rizieq Shihab.

"SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu yang mengeluarkan kepolisian ya. Apakah itu diberikan atau tidak, semua bisa terjadi. Nanti fakta hukum yang berbicara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).

Lagi pula, kata Argo, sampai hari ini penyidik Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan penghentian penyidikan.

"Kami ‎belum dapat info (pengajuan penghentian penyidikan secara resmi). Kalau ada kami telaah ya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan pesan Rizieq berisi permintaan agar kasusnya dihentikan.

Permintaan tersebut disampaikan Rizieq ketika dia diperiksa penyidik Polri di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, pada 27 Juli 2017

"Habib ingin terkait perkara di Polda Jabar dan perkara-perkara lainnya yang menurut habib tidak murni hukum sebaiknya dihentikan semuanya," kata Sugito kepada Suara.com, Minggu (20/8/2017).

Selain terjerat kasus dugaan pornografi, Rizieq juga sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat dalam kasus penodaan terhadap Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Sejumlah perkara lain juga telah menyeret Rizieq Shihab. Diantaranya yakni laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI