"KPK bertindak diluar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa di KPK tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran seringkali penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi maupun yang sudah jadi tersangka diumbar ke publik, nama lengkap dan ini bertentangan azas praduga tak bersalah," Masinton menambahkan.
Masinton mengatakan pelanggaran KPK lainnya adalah penyidik merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu, serta penyidik juga bertindak melakukan/bertindak memberikan kesaksian palsu juga
Sementara dari sisi anggaran, kata Masinton, terdapat cacat administrasi. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada temuan bahwa pegawai KPK diberikan gaji dua kali, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai.
"Kemudian, KPK miliki rumah aman, itu kan tidak ada dalam UU, apa landasannya dan bagaimana penyewaan tempat, uangnya darimana?" kata Masinton.