Rina menuturkan, MFB saat diperiksa sudah mengakui menjadi pemilik akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan simbol negara tersebut.
“Pelaku mengakui dengan menggunakan facebook tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden dan Kapolri, serta dengan menggunakan kata-kata yang tidak benar atau fitnah,” terangnya.
Selain menangkap MFB, polisi juga menyita dua unit komputer jinjing, tiga ponsel, satu piranti penyimpan data, dan dua router yang digunakan pelaku untuk menggelar aksinya.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE untuk mendalami kasus ini,” tandas Rina.
Baca Juga: Balas Dendam Bendera Terbalik, Puluhan Situs Malaysia 'Dibajak'