Suara.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pornografi dan sejumlah lainnya, ternyata sudah diperiksa polisi meski ogah pulang dari Arab Saudi.
Tim penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ternyata sudah memeriksa Rizieq di Saudi pada 27 Juli 2017.
Rizieq diperiksa selama tujuh jam nontstop dari malam hingga pagi oleh penyidik. Ia diinterogasi di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
"Iya diperiksa dari jam tujuh malam sampai pagi. Mungkin sekitar tujuh jam pemeriksaan," kata Kepala Bidang Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (20/8/2017).
Baca Juga: Hacker Retas Situs Malaysia: 'Bendera Negaraku Bukan Mainan'
Sugito tak hafal seluruh pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri kepada Rizieq. Tetapi, seingatnya ada pimpinan 50 pertanyaan yang diberikan.
Ia mengatakan, ketika didatangi polisi, Rizieq tak terkejut. Sebab sebelum diperiksa, telah terjalin komunikasi antarkeduanya.
Sugito mengklaim ikut mendampingi Rizieq selama proses pemeriksaan berlangsung. "Iya ada komunikasi terlebih dulu, yang nemenin penyidik ke sana kan saya, didampingi. Saya kan juga pengacaranya," tuturnya.
Rizieq tak pulang-pulang semenjak dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Rencana pulang untuk menghadiri ulang tahun FPI di Jakarta pada 19 Agustus, Sabtu akhir pekan lalu, batal karena dia akan kembali naik haji lagi.
"Pemeriksaan di KJRi dengan pertimbangan karena habib sudah persiapan haji saat itu," katanya.
Baca Juga: Entaskan Gizi Buruk, KPAD Terus Berikan Pendampingan pada Anak
Minta Dihentikan
Ketika diperiksa di KJRI Jeddah, Rizieq sempat meminta penyidik Polri menghentikan sejumlah kasusnya yang ditangani Polda Jawa Barat.
"Habib ingin terkait perkara di Polda Jabar dan perkara-perkara lainnya yang menurut habib tidak murni hukum, sebaiknya dihentikan semuanya," kata Sugito.
Kasus Rizieq yang ditangani di Polda Jawa Barat yaitu dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini, status Rizieq sudah menjadi tersangka.
Selain itu, Rizieq juga terseret kasus penghinaan budaya Sunda karena diduga pernah mengganti ucapan kata “sampurasun” (permisi) menjadi “campur racun”.
Sementara dalam kasus pornografi, Rizieq dan “kompatriotnya”, Firza Husein, juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terkait kasus pornografi itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No 44/2008 tentang Pornografi.