Suara.com - Polisi Perairan (Polair) Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Pelaksana tugas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB AKBP I Dewa Wijaya di Mataram, Minggu, mengatakan, anggota menggeledah sebuah rumah yang terletak di wilayah Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara.
"Dari hasil penggeledahannya, anggota mengamankan tujuh pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Dewa Wijaya.
Tujuh pelaku yang diamankan, berinisial MA (29), IR (28), MU (40), AB (28), JU (31), DS (29), dan SU (21). Para pelaku merupakan warga yang berasal dari wilayah setempat.
Baca Juga: Buwas: Ada 66 Jenis Narkoba Baru Telah Masuk Indonesia
Untuk barang buktinya, polisi mengamankan dua poket serbuk kritsal putih yang diduga sabu, timbangan digital, sendok kecil, tujuh bendel klip plastik, dan perangkat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
"Telefon genggam mereka dan uang tunai juga ada kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewa Wijaya mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan di Mako Ditpolair Polda NTB yang berada di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Kita amankan ke mako untuk pemeriksaan lanjutannya," kata Dewa Wijaya.
Karena itu, hasil pemeriksaan sementara menerangkan bahwa urine ke tujuh pelaku yang diringkus pada Sabtu (19/8) Sore, telah dinyatakan positif mengandung zat metampetamin.
Baca Juga: Kapolri Waspada Indonesia Kebobolan Narkoba
Terkait dengan barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu, Dewa Wijaya mengaku, pihaknya masih menunggu hasil cek laboratorium.