Polisi: Utang First Travel Mencapai Rp104 Miliar

Minggu, 20 Agustus 2017 | 15:50 WIB
Polisi: Utang First Travel Mencapai Rp104 Miliar
Calon jemaah umrah mendatangi kantor pengelola biro jasa umrah First Travel di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8). Puluhan calon jemaah umrah yang datang dari berbagai wilayah tersebut menuntut kejelasan nasib keberangkatan mereka ke Tanah Suci, termasuk soal dana dan dokumen yang telah disetorkan. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setyo menambahkan penyidik Polri juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran dana dalam kasus penipuan First Travel.

"Aliran dana sedang kami upayakan, untuk kerjasama bersama PPATK. Nanti saya tanyakan kembali ke penyidik," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Andika, Anniesa, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI