Siswa SMK Penginjak Foto Jokowi Piawai Olah Komputer

Minggu, 20 Agustus 2017 | 14:35 WIB
Siswa SMK Penginjak Foto Jokowi Piawai Olah Komputer
Salah satu unggahan MFB, pelajar SMK di Medan, Sumatera Utara, yang menghina Presiden Joko Widodo. [Facebook/Ringgo Abdillah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siswa SMK berinisial MFB (18) yang diamankan polisi karena sering mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki keahlian di bidang komputer. MFB merupakan siswa SMK teknik informatika.

"Dia pandai mengoperasionalkan komputer kita buktikan di situ bahwa yang bersangkutan memang tapi menggunakan akun orang lain maka dia pinter," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8/2017).

Setyo belum dapat memastikan apakah MFB menggunakan akun Facebook orang lain dengan cara meretas atau tidak. Konten yang diunggah MFB ke FB paling mencolok adalah menginjak foto Presiden Jookowi.

"Saya kurang tahu apa di-hack atau apa, akun itu sudah tidak aktif kemudian dipakai oleh dia, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas di situ ada fakta-fakta dan hasil penyelidikan memang mengarah ke yang bersangkutan," kata Setyo.

Kasus tersebut sekarang masih didalami penyidik. Setyo belum dapat menyimpulkan motivasi MFB melakukan aksinya.

"Ini masih dalam pendalaman penyidik kita belum bisa memastikan motifnya, tapi yang jelas bahwa sudah ditemukan fakta-fakta berupa barang buktinya laptopnya dia kemudian yang bersangkutan di dalam laptopnya memang ada gambar-gambar itu," kata dia.

Sejauh ini, polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain di balik aksi MFB.

"Sampai saat ini baru dia yang mengakui bahwa yang membuat nanti akan kita lihat kalau memang mengarah yang lain-lain akan kita lihat," kata dia.

Polisi akan menangani kasus ini secara khusus karena MFB masih tergolong anak di bawah umur.

"Ada prosedurnya kalau dia dibawah umur, kami ikuti aturannya dengan proses sesuai proses yang ada," kata dia.

MFB diamankan aparat Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (19/8/2017). Unggahannya yang viral di media sosial adalah menginjak foto Jokowi. Dalam foto itu, MFB juga memuat tulisan ingin menginjak secara langsung kepala sang presiden.

Dalam kasus ini, MFB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI