MFB diamankan aparat Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (19/8/2017). Unggahannya yang viral di media sosial adalah menginjak foto Jokowi. Dalam foto itu, MFB juga memuat tulisan ingin menginjak secara langsung kepala sang presiden.
Dalam kasus ini, MFB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.