Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang polisi gadungan yang selama setahun terakhir melakukan penipuan untuk mencuri sejumlah unit sepeda motor warga, di 14 tempat kejadian perkara wilayah Jawa Timur.
"Pelaku berinisial MA, usia 23 tahun, warga Kalidami Surabaya, kami tangkap di depan apartemen tempat tinggalnya di Jalan Manyar Pumpungan Surabaya belum lama ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, seperti dilansir Antara, Minggu (20/8/2017).
Polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata airsoft gun, sebuah lencana penyidik Kepolisian Republik Indonesia, celana panjang taktikal dan jaket warna abu-abu, yang biasa dikenakan petugas polisi.
"Puluhan kartu operator telepon seluler serta tiga unit ponsel yang digunakan pelaku saat menghubungi para korbannya juga kami amankan sebagai barang bukti," ujar Lenoard.
Baca Juga: Astaga! Koran Malaysia Juga Memuat Bendera Indonesia Terbalik
Dia mengatakan, MA selalu menyasar para korban yang menjual sepeda motor melalui internet. Selanjutnya, ia menghubungi korban melalui ponsel dan kemudian janjian bertemu untuk bertransaksi secara langsung sekaligus melihat kondisi sepeda motor yang diiklankan melalui daring.
"Modusnya, ketika sudah bertemu dengan penjual, pelaku pura-pura menjatuhkan senjata airsoft gun, lalu mengaku dirinya sebagai polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional. Itu untuk meyakinkan calon korbannya kalau dia adalah seorang polisi, sekaligus menjatuhkan mental calon korbannya," ucap Leonard.
Setelahnya, saat pelaku menyatakan ingin mencoba sepeda motor yang sedang ditransaksikan, korban percaya begitu saja. "Belakangan baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah sepeda motornya tidak pernah kembali," katanya.
Melalui pengembangan penyelidikan, lanjut Leonard, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lain yang menjadi penadah sepeda motor hasil kerja MA tersebut, masing-masing berinisial AJI (33), DR (34), dan SH (24), ketiganya warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Polisi mengamankan lima unit sepeda motor dari ketiga penadah tersebut. "Ada seorang penadah lagi yang masih buron, yaitu berinisial MK, hingga kini masih kami kejar," ungkapnya.
Baca Juga: Bendera Terbalik, 'Perang Twitter' Warga Indonesia vs Malaysia
Leonard menambahkan, rata-rata sepeda motor yang disasar MA adalah jenis "sport" yang harganya di atas Rp45 juta, namun dijual ke penadah seharga Rp15 juta per unit.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan terhadap para tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.