Menyaru Jadi Polisi, Pemuda 23 Tahun Curi Sepeda Motor

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 20 Agustus 2017 | 13:16 WIB
Menyaru Jadi Polisi,  Pemuda 23 Tahun Curi Sepeda Motor
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menjerat MA dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan terhadap para tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI