Suara.com - Ketika diperiksa di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq meminta penyidik Polri menghentikan sejumlah kasusnya yang ditangani Polda Jawa Barat.
"Habib ingin terkait perkara di Polda Jabar dan perkara-perkara lainnya yang menurut habib tidak murni hukum sebaiknya dihentikan semuanya," kata Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (20/8/2017).
Kasus Rizieq yang ditangani di Polda Jawa Barat yaitu dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini, status Rizieq sudah menjadi tersangka. Kemudian, kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.
Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara lainnya. Dalam kasus dugaan pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya, dia dan Firza Husein telah telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus lain lagi yaitu laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit.
Terkait pemeriksaan di KJRI Jeddah pada 27 Juli lalu, kata Sugito, terkait dengan kasus dugaan pornografi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firza Husein, juga diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Mengenai masalah konten pornografi. Jadi mengenai masalah Firza dan juga menyangkut perkaranya sendiri," kata Sugito.
Sugito tak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan persiapan Rizieq menjalani ibadah haji. Sebab, kata dia, pemeriksaan sudah jauh hari direncanakan dan telah berkoordinasi dengan pengacara.
"Loh itu kan masih diperbolehkan selama itu di lingkungan hukum wilayah Indonesia. Itu kan di kJRI. KJRI Jeddah," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, pimpinan FPI itu juga meminta polisi untuk menghentikan perkara yang membelitnya termasuk kasus penghinaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat.
Lebih jauh, Sugito menekankan bahwa Rizieq tidak bersalah dalam berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Itu sebabnya, Rizieq melalui tim pengacara akan mengajukan permohonan agar polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus-kasus yang menjerat Rizieq.
"Jadi penanganan pemeriksaan itu sebagai kebiasaan di dalam hukum acara pemeriksaan berarti beliau sudah diperiksa. Kami akan mengajukan permohonan SP3 terhadap habib Rizieq karena habib sudah diperiksa sebagai saksi dan tersangka," kata dia.