Diinterogasi di KJRI Jeddah, Rizieq Shihab Dicecar 50 Pertanyaan

Minggu, 20 Agustus 2017 | 10:49 WIB
Diinterogasi di KJRI Jeddah, Rizieq Shihab Dicecar 50 Pertanyaan
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus pornografi, Rizieq dan Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI