Suara.com - Badan Narkotika Nasional meringkus lima tersangka kasus pengedar narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram di Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Panton Labu, Aceh Utara. Kelima orang yang ditangkap yakni Musriadi, Zulkifli, Tajul, Muhammad Sayful, dan Dahlan
"Berdasarkan keterangan Tajul, sabu tersebut dari Malaysia, dibawa oleh ABK dengan Kapal milik Tajul sedangkan narkotika jenis sabu tersebut milik Dahlan," kata Deputi Pemberantasan Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulis, Minggu (20/8/2017).
Arman mengungkapkan, terbongkarnya penyelundupan sabu berawal dari penangkapan Tajul selaku pengirim narkoba asal Malaysia pada Jumat (18/8/2017).
Baca Juga: Injak Foto Presiden Jokowi, Siswa SMK Ditangkap Polisi
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Dahlan," tukasnya.
Selain menangkap lima pelaku, BNN menyita barang bukti berupa dua karung berisi sabu seberat 40 kilogram, satu unit mobil Mistsubisi Strada, satu unit Mobil Juke dan enam buah telepon genggam.
Kekinian, kata dia, BNN terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang ikut terlibat dalam jaringan sindikat peredaran narkoba jaringan internasonal tersebut.
Baca Juga: Raisa Ditangkap Polisi karena Temukan Dompet di Kafe