Suara.com - Warganet yang mengunggah foto menginjak foto Presiden RI Joko Widodo ke akun Facebook ditangkap aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Setelah ditangkap, seperti diberitakan laman resmi Polri Tribratanews.com, Sabtu (19/8/2017), pemilik akun Ringgo Abdillah itu ternyata seorang siswa SMK berinisial MFB (18).
“Ia ditangkap karena seringkali mengunggah hal yang provokatif dan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia ditangkap pada Jumat (18/8) malam,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting.
Ia mengatakan, MFB kerapkali mengunggah tulisan maupun foto yang menghina Presiden Jokowi, Polri, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris Pekan ke-2
Satu unggahannya yang viral di kalangan pengguna media sosial ialah menginjak foto Jokowi. Dalam foto itu, MFB juga memuat tulisan ingin menginjak secara langsung kepala sang presiden.
Rina menuturkan, MFB saat diperiksa sudah mengakui menjadi pemilik akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan simbol negara tersebut.
“Pelaku mengakui dengan menggunakan facebook tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden dan Kapolri, serta dengan menggunakan kata-kata yang tidak benar atau fitnah,” terangnya.
Selain menangkap MFB, polisi juga mengita dua unit komputer jinjing, tiga ponsel, satu piranti penyimpan data, dan dua router yang digunakan pelaku untuk menggelar aksinya.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE untuk mendalami kasus ini,” tandas Rina.
Baca Juga: Raisa Ditangkap Polisi karena Temukan Dompet di Kafe