Karena, menurut LAPK ada beberapa aspek yang akan merugikan masyarakat selaku konsumen dampak persoalan ini. Pertama, memungkinkan akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Dan, secara materi merugikan para konsumen.
Kata Padian, Pemerintah juga harus menyosialisasikan sikap kehati-hatian dalam membeli garam kemasan yang dicurigai mengandung benda lain.