Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang Notaris Amelia Kasih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Jumat (18/8/2017).
Ternyata pemeriksaan Amelia yang berkapasitas sebagai saksi bagi tersangka Setya Novanto tersebut ingin mendalami status kepemilikan PT Murakabi Sejahtera yang dimiliki keponakan Ketua DPR tersebut, Irvanto Hendra Pambudi.
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi dari Notaris, penyidik mendalami aspek kepemilikan dari Murakabi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diketahui, pada hari ini terkait kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut, KPK memeriksa dua orang saksi. Selain Amelia, saksi lainnya adalah Karyawan PT Astra Graphia Mayus Bangun.
Baca Juga: Ketua KY Investigasi 'Kejanggalan' Kasus e-KTP
PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang ikut menjadi peserta lelang proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium Murakabi sendiri dipersiapkan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk nantinya menjadi konaorsium yang kalah dalam lelang dan memuluskan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.
Konsorsium Murakabi sendiri terdiri dari beberapa perusahaan antara lain PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.
KPK telah menetapkan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Diduga, Novanto ikut terlibat dalam perencanaan dan penganggaran proyek senilai RP5,9 triliun tersebut. Dia juga diduga melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.