Kasus Korupsi e-KTP, KPK Bantah Pernyataan Miryam

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 19 Agustus 2017 | 00:25 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Bantah Pernyataan Miryam
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"-kan.

Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan, Miryam mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.

Kalau terbukti bersalah dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. [Antara]

Baca Juga: Ketua KY Investigasi 'Kejanggalan' Kasus e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI