Adriatma mengaku belum berpikir untuk melaporkan balik Destiara atas pencemaran nama baiknya itu.
"Tetapi itu nanti akan dikaji oleh kuasa hukum saya, apakah kita akan lapor balik atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Destiara telah melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama bail dan penghinaan. Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan. [Antara]
Baca Juga: ADP Bantah Pernah Janji Nikahi Siri Model Dewasa Talita