KPU Masukkan Aturan Baru untuk Jaring Pemilih Disabilitas

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 23:04 WIB
KPU Masukkan Aturan Baru untuk Jaring Pemilih Disabilitas
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menerapkan pemilihan umum yang inklusif. Termasuk dapat merangkul para pemilih berkebutuhan khusus agar nyaman dalam memberikan suara mereka.

"Jadi, kami berkomitmen untuk mendorong pemilihan yang inklusif, pemilihan yang melayani. Dan itu tidak sekadar jargon kosong, tetapi ini betul-betul komitmen kuat yang kami laksanakan," ujar Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam keterangan persnya, Jumat (18/8/2017).

Ia mengatakan untuk menciptakan pemilihan yang inklusif serta tepat sasaran dalam memberikan pelayanan, penyelenggara pemilu telah memasukkan beberapa norma baru yang mengutamakan asas aksesibilitas dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

Dengan masuknya norma tersebut ke dalam rancangan PKPU, Wahyu menuturkan bahwa seluruh jajaran KPU akan menerapkan aturan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada pemilih, khususnya kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Wali Kota Jakpus Minta Satpol PP Jangan Main Angkut Hewan Kurban

"Ini artinya kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh pemilih, termasuk di dalamnya adalah pemilih disabilitas," lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU saat ini tengah menyusun program baru untuk memaksimalkan pendidikan pemilih berbasis keluarga.

"Kami juga akan melaksanakan program sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Salah satu manfaat dari program ini adalah, kami akan mengidentifikasi pemilih disabilitas sehingga petugas KPPS dapat mengetahui jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pemilih bersangkutan di TPS," terang Wahyu.

Selain itu, KPU juga akan menggandeng Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) untuk melakukan audiensi terkait kebutuhan kaum disabilitas dalam pemilu.

Dengan model sosialisasi tersebut, ia berharap jajaran KPU mampu mengidentifikasi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus sehingga apabila pemilih dengan kebutuhan khusus datang ke tempat pemungutan suara (TPS), aparat KPU dapat memberikan layanan yang baik sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga: KPU Imbau Daerah Lain Contoh Mamberamo Tengah

Wahyu mengatakan KPU juga akan terbuka pada bentuk kerja sama yang dapat meningkatkan kualitas pemilihan secara umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI