Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bakal ada tersangka baru kasus korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun. Kabarnya, tersangka dari pihak swasta.
"Unsur negara sudah ada (tersangka mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis) dan unsur swastanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kendati demikian, pihaknya tidak ingin menyebutkan nama tersangka dari pihak swasta.
"Yang jelas bakal ada tersangka dari pihak swasta," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Larikan Diri, Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Pertamina
Saat ini, kata dia, kasus itu masih dalam pengembangan.
"Masih berjalan penyidikannya," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), tengah mendalami keterlibatan pengelola saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkait dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.
"Kami sedang mendalami pengelola saham SUGI," kata Arminsyah.
Bahkan, Arminsyah menyebutkan bakal ada tersangka baru dalam dugaan korupsi pembelian saham menggunakan dana pensiun Pertamina tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Pertamina Foundation
"Pasti ada tersangka barunya," kata dia.
Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017. Dari hasil laporan pemeriksaan BPK kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540. [Antara]