Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017. Dari hasil laporan pemeriksaan BPK kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540. [Antara]
Baca Juga: Cegah Larikan Diri, Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Pertamina