Suara.com - Pengacara Farhat Abbas mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP untuk tersangka Markus Nari.
"Semua saksi yang dipanggil hari ini hadir, kecuali saksi Farhat Abbas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri tidak menjelaskan kenapa Farhat tidak memenuhi panggilan KPK.
"Dia (Farhat Abbas) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dalam hal ini sebagai pengacara, sama seperti saksi sebelumnya yang juga pengacara," kata Febri.
Markus Nari ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.
Hal itu untuk menutupi perannya dalam kasus proyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun tersebut.
Dalam dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus Nari disebut terima uang Rp4 miliar dan 13 ribu dollar AS.