Hotel di Mekkah dan Madinah Laporkan Soal Utang First Travel

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 17:21 WIB
Hotel di Mekkah dan Madinah Laporkan Soal Utang First Travel
Kantor Pusat agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), di gedung GKM Green Tower lantai 6, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah disegel aparat kepolisian, Jumatt (11/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan ada pengelola hotel di Mekkah dan Madinah yang melaporkan utang PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Itu ada hotel di Mekkah dan Madinah, itu melapor dan menyampaikan ada hutang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp24 miliar, sejak 2015 sampai 2017," kata Herry di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2018).

Kasus First Travel mencuat setelah perusahaan ini dinilai menipu calon jemaah yang akan umrah. Polisi kemudian menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, menjadi tersangka. Kementerian Agama juga mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh perusahaan tersebut.

Selain suami istri itu, polisi kemudian menetapkan adik dari Anniesa, Kiki Hasibuan, menjadi tersangka. Kiki merupakan Direktur Keuangan First Travel.

Proses penyidikan kasus tersebut sekarang sedang berlangsung. Herry mengatakan penyidik telah menyita aset berupa rumah, mobil dan tabungan.

Herry belum dapat memastikan total aliran dana dari masyarakat yang ingin berangkat umroh lewat First Travel.

"Untuk proses aliran dananya kini kami ke PPATK semua masih berproses," ujar Herry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI