Ketua Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Arab Saudi berlangsung pada 27 Juli 2017.
"Iya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan masalah konten pornografi," kata Sugito, Jumat (18/8/2017).
Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat sex dan gambar porno yang tersebar melalui situs bladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
Sugito mengungkapkan penyidik yang memeriksa Rizieq dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Itu ada lima orang dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri ya," ujar Sugito.
Pertamakali informasi Rizieq telah diperiksa penyidik diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pagi tadi. Tetapi dia tidak mau menyebutkan Rizieq diperiksa dalam perkara hukum yang mana.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya.
Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara. Rizieq, selain tersangka kasus dugaan Pornografi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Kasus-kasus lainnya, di antaranya laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit, selanjutnya kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.
"Iya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan masalah konten pornografi," kata Sugito, Jumat (18/8/2017).
Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat sex dan gambar porno yang tersebar melalui situs bladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
Sugito mengungkapkan penyidik yang memeriksa Rizieq dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Itu ada lima orang dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri ya," ujar Sugito.
Pertamakali informasi Rizieq telah diperiksa penyidik diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pagi tadi. Tetapi dia tidak mau menyebutkan Rizieq diperiksa dalam perkara hukum yang mana.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya.
Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara. Rizieq, selain tersangka kasus dugaan Pornografi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Kasus-kasus lainnya, di antaranya laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit, selanjutnya kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.