Kontroversi Remisi Gayus Tambunan, Ini Tanggapan Wapres

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 11:48 WIB
Kontroversi Remisi Gayus Tambunan, Ini Tanggapan Wapres
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Foto: Terpidana kasus korupsi yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. [Suara.com/Oke Atmaja]

Sementara, Muhammad Nazaruddin total harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun. Hukuman itu merupakan akumulasi dari dua kasus.

Pertama terkait korupsi Wisma Atlet dimana hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun.

Sedangkan yang kedua, terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Baca Juga: Djarot Minta Arena Equistrian Kelar Lebih Cepat, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 15 Juni 2016 menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada Nazaruddin atas kasus gratifikasi dan pencucian uang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI