Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan pemerintah pasti akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil yang sengaja meliburkan diri di hari kejepit, hari ini, atau hari kerja di antara hari libur HUT RI dan Sabtu.
"Kalau dapat laporan sanksinya gampang banget, kurangin TKD. Selesai. Enak banget kita," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Saat ditanya wargawan, Djarot belum mendapat laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika perihal tingkat kehadiran PNS hari ini.
Djarot menekankan PNS yang sengaja bolos kerja tidak akan mendapatkan TKD selama satu bulan.
"Bolos lagi gitu tiga hari nggak apa-apa tiga bulan (TKD tidak keluar), hemat APBD. Sampai terus berturut-turut gampang, ya dipecat," kata Djarot.
Peraturan baru TKD
Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang TKD Administrasi dan Fungsional.
Dalam peraturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei, TKD yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Agus Suradika mengatakan dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai. Jika pegawai tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.
"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," ujar Agus, Sabtu (28/5/2017).
Dikatakan Agus, besaran TKD yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp2 juta.
Menurut Agus selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.
"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp2 juta. Kalau empat hari ya Rp8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan," katanya.
Sementara itu, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen. Artinya, PNS akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen.
"Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka TKD dikali 120 persen," kata dia.
Dalam peraturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei, TKD yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Agus Suradika mengatakan dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai. Jika pegawai tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.
"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," ujar Agus, Sabtu (28/5/2017).
Dikatakan Agus, besaran TKD yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp2 juta.
Menurut Agus selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.
"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp2 juta. Kalau empat hari ya Rp8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan," katanya.
Sementara itu, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen. Artinya, PNS akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen.
"Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka TKD dikali 120 persen," kata dia.