Pemuda Sulawesi Utara Curi Mesin Kapal Milik Israel

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2017 | 07:15 WIB
Pemuda Sulawesi Utara Curi Mesin Kapal Milik Israel
Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial JM alias Ando, diduga mencuri mesin perahu merek Motoyama Turbo 15 HP, milik seorang pengusaha bengkel, Israel Pangemanan. [Tribratanews/Humas Polda Sulut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial JM alias Ando, diduga mencuri mesin perahu merek Motoyama Turbo 15 HP, milik seorang pengusaha bengkel, Israel Pangemanan.

Israel adalah bos bengkel tempat JM bekerja, yakni di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/7) bulan lalu itu baru terungkap pekan lalu.

Teka-teki kasus ini terjawab setelah korban melihat kembali rekaman kamera pengawas yang terpasang di sudut ruang kerjanya, Kamis (10/8). Setelah melihat rekaman video tersebut, Israel yakin JM adalah pelakunya dan melapor ke Polsek Kauditan.

Baca Juga: ISIS Klaim Dalangi Serangan Teror di Barcelona

“Setelahnya, saya memerintahkan Wakapolsek Ipda Hadi Purwanto dan Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala bersama anggotanya untuk melakukan pengejaran,” kata Kapolsek Kauditan Ajun Komisaris Hilman Muthalib, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Kamis (17/8).

Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kauditan I, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kauditan. JM di hadapan petugas mengakui, telah mencuri mesin perahu tersebut dari bengkel tempatnya bekerja.

Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku menjelaskan mesin itu telah dijual kepada seseorang berinisial M, warga Desa Kema I, seharga Rp1.050.000. Bermodal pengakuan pelaku, petugas kemudian mendatangi rumah M.

Benar saja, petugas mendapati mesin perahu tersebut di rumah M. Barang bukti ini lalu diamankan di Mapolsek Kauditan.

Baca Juga: Pascateror Barcelona, Spanyol Perketat Keamanan

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujar Hilman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI