Suara.com - Seorang ibu bernama Rofiah di Kota Surabaya, Jawa Timur, terpaksa mencuri telepon seluler (ponsel), demi mendapatkan uang untuk membiayai sekolah buah hatinya.
Sejak empat tahun silam, Rofiah harus menjalani hari-harinya sendirian untuk menghidupi anak semata wayangnya. Sang suami meninggalkan mereka berdua.
Kendati proses cerai keduanya belum selesai, Rofiah dan suaminya pisah ranjang. Atas dasar itulah, segala pekerjaan dilakukan Rofiah demi menghidupi anaknya yang kini berusia 5 tahun dan ingin sekolah.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Turut Berduka atas Serangan Teror di Barcelona
Ternyata, bertambahnya umur anak Rofiah, membuat perempuan 23 tahun ini kebingungan memutar uang gajinya tiap bulan.
Rofiah yang bekerja sebagai penjaga gerai sebuah plasa di Surabaya hanya bergaji Rp1,2 Juta per bulan. Uang itu tak mencukupi untuk membiayai hidup dan sekolah sang anak.
Saking buntunya karena benturan biaya sekolah anaknya, Rofiah nekat mencuri dua ponsel di Royal Plasa Surabaya.
Sayang, setelah berhasil mencuri, Rofiah justru bingung cara menjualnya. Bahkan, sebelum menikmati uang hasil penjualan, dia tertangkap oleh polisi karena terekam kamera pengawas.
“Saya terpaksa Pak. Anak saya butuh biaya sekolah. Sementara uang gaji saya tidak cukup. Saya hidup sendiri setelah pisah ranjang dengan suami saya,” tutur ibu muda asal Jalan Pulo Tegalsari Surabaya ini di Mapoltabes Surabaya, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.com, Kamis (17/8/2017).
Baca Juga: Astaga! Bocah 12 Tahun Perkosa Adiknya Sendiri
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi Rofiah itu dilakukannya sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (14/8). Saat itu, Rofiah terlihat masuk ke Royal Plasa dan langsung menuju lantai II. Di toko Grand Gatget blok JK-1/567, Rofiah mencuri dua ponsel yang ada di dalam etalase.
“Dia (Rofiah) mengakui baru sekali ini melakukan pencurian. Jadi, dia berangkat ke Royal Plasa dari tempat kerjanya di Marina Plasa. Dia memang sudah mengincar gerai ponsel itu, dan menunggu waktu gerai tutup,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Lily Djafar.
Rofiah ditangkap oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di Royal Plasa. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang sebelumnya sudah dikantongi oleh Tim Anti Bandit.
Setelah ditangkap, Rofiah dikeler ke rumahnya untuk mengambil dua ponsel yang dicurinya sebagai barang bukti.
Kini, Rofiah hanya bisa menyesali perbuatannya. Selain tidak bisa mendampingi anaknya yang masih butuh bimbingan, perempuan ini dijerat oleh penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).