Suara.com - Tiga pelajar aktivis pro-demokrasi di Hong Kong,dijatuhi hukuman penjara, karena menjadi motor aksi massa “Revolusi Payung” yang terjadi pada tahun 2014.
Ketiga aktivis itu ialah Nathan Law, Alex Chow, dan tokoh “Revolusi Payung” yang menjadi sorotan dunia, Joshua Wong.
Hukuman penjara itu diberikan kepada ketiganya oleh pengadilan banding Hong Kong setelah mengabulkan permintaan kementerian hukum Tiongkok, Kamis (17/8/2017). Sebelumnya, mereka bertiga hanya dikenakan sanksi pelayanan sosial.
Baca Juga: Barcelona Diserang Teroris, Belasan Orang Tewas
Seperti dilansir The Telegraph, Joshua Wong (20) yang sebelumnya divonis 8 bulan penjara dikurangi menjadi 6 bulan penjara. Sementara Nathan Law (24) dihukum penjara selama 8 bulan. Sedangkan Alex Chow (26) dipenjara selama 6 bulan.
“Rezim pemerintah bisa memenjarakan badan kami, tapi tidak pikiran kami,” tulis Joshua Wong melalui akun Twitter miliknya, @joshuawongcf.
Ia menambahkan, pemerintah bisa membendung beragam protes, meminggirkan mereka dari dewan pemerintahan, maupun mengurung aktivis dalam penjara.
“Tapi, yang pasti, pemerintah tidak bisa memenangkan hati dan pikiran warga Hong Kong,” tukasnya.
Joshua, Alex, dan Nathan merupakan tiga serangkai yang menggerakkan ratusan ribu warga Hong Kong berdemonstrasi pada 2014 silam.
Baca Juga: Lomba Makan Kerupuk Meriahkan HUT RI di Paris
Mereka menuntut rezim Tiongkok memberikan ruang demokrasi kepada mereka, yakni hak untuk memilih anggota parlemen serta kepala pemerintahan sendiri.