Jessica Kumala Wongso tidak mendapatkan pemotongan massa tahanan atau remisi di HUT ke-72 Republik Indonesia dari Presiden Joko Widodo. Sebab, pelaku pembunuhan berencana menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin itu saat ini kasusnya belum inkracht.
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Arpan mengatakan putusan terhadap Jessica masih masih berkutat di Mahkamah Agung terkait vonis 20 tahun penjara.
"Dia masih tahanan belum narapidana. Kemarin saya cek berkasnya Jessica. Putusannya Jessica belum inkracht," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Arpan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Menurut Arpan, kuasa hukum Jessica masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah mengetahui upaya kasasi yang diajukan ditolak. Hal itu yang membuat kasus Jessica belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Jessica Wongso Akan Ajukan PK
"Kuasa hukumnya masih berupaya mengajukan (PK). (Setelah) kasasi di tingkat Mahkamah Agung (ditolak). Jadi belum tetap hukumannya kalau belum dieksekusi," kata Arpan.
Saat ini, Jessica masih menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.