Suara.com - Mantan gembong teroris Umar Patek kembali mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-72 di Lembaga Permasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2017).
Bahkan, tidak hanya sampai disitu, terpidana terorisme ini menjadi salah satu dari anggota pengibar bendera Merah Putih, atau biasa dikenal dengan istilah Paskibraka.
Umar yang divonis 20 tahun penjara atas sejumlah kasus pengemboman di Tanah Air, seperti Bom Bali I tahun 2002 dan Bom Malam Natal tahun 2000, menjadi petugas Paskibraka atas kemauannya sendiri.
Ini bukan kali pertama Umar Patek alias alias Hisyam bin Ali Zein bertugas sebagai pengibar bendera pusaka pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: 300 Napi di Jakarta Hirup Udara Bebas, Djarot Titip Pesan Ini
Pertama kali Umar Patek jadi petugas Paskibraka, yakni dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada 20 Mei 2015
Saat peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni lalu, lelaki yang ditangkap di Pakistan pada 11 Agustus 2011 juga ikut larut sebagai peserta upacara bendera.
Foto: Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kanan) menjadi pengibar bendera merah putih saat upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-72 RI di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8). [Antara]
Sebelumnya, Umar Patek telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya, bertaubat, dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Gerindra: 72 Tahun Indonesia Merdeka, Utang Luar Negeri Rp1.000 T
Umar juga sempat menawarkan diri membantu pemerintah Indonesia untuk membebaskan WNI yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina, April tahun lalu.