300 Napi di Jakarta Hirup Udara Bebas, Djarot Titip Pesan Ini

Kamis, 17 Agustus 2017 | 15:33 WIB
300 Napi di Jakarta Hirup Udara Bebas, Djarot Titip Pesan Ini
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arpan menjelaskan, narapidana yang sudah memenuhi syarat pasti akan mendapat remisi.

"Syarat itu berkelakuan baik, minimal dia sudah 6 bulan dulu menjalani pidana. Kalau kurang dari 6 bulan nggak ada itu (dapat remisi). Itu diatur dalam kepres 174 tahun 1999," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI